Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow
Amurang – Sejak ditetapkakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014, Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE,langsung memerintahkan Kepada Dinas PMD untuk menyusun Peraturan Bupati untuk memayungi keberadaan Meweteng sebagai unsur Pemerintah Desa yang ada di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepada sejumlah awak media Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow mengatan bahwa Hal tersebut sudah mulai disusun sejak tahun lalu.
“Kami bersama staf sejak akhir Desember telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait SOTK Pemerintah Desa, dimana di dalamnya Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintah desa sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minahasa Selatan perlu untuk tetap dipertahankan”.Ujar Lumapow.
Dijelaskannya, di dalam Perbup APBD 2020 Bupati tetap komitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, termasuk Meweteng walaupun sejumlah kabupaten di Minahasa Telah meniadakan keberadaan meweteng.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Hal senada juga di katakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Selatan Altin Sualang S.STP bahwa dengan melihat melihat kinerjanya parengkat desa terutama Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggra pemerintah desa maka sangat perlu diperhatikan. (Kiki)






