Buton-Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tenggara. beretmapt di Kota kendari Rabu (10/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., anggota Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, para bupati dan wali kota se-Sultra, para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota, pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, serta Direktur PT Jamkrindo, Aila Nur Fitri. Total undangan yang hadir mencapai sekitar 200 orang.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam penyusunan kesepakatan mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menegaskan pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang relevan karena bersifat edukatif, konstruktif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Gubernur juga menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan pembalasan. Ia meminta perangkat daerah terkait segera menyusun SOP, mempersiapkan lokasi kerja sosial, membangun kolaborasi lintas sektor, dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan program berjalan efektif.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal turut memberikan pemaparan mengenai pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. ***








