Asahan-Peran Pemerintah Daerah mengenai Desk Pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah. Ha ini disampaikan Pjs. Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si. saat Pimpin Rapat Lanjutan Internal Desk Pilkada Tahun 2024 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan. (24/10/2024).
Dalam kesempatannya Pjs. Bupati Asahan menjelaskan pentingnya pemetaan masalah dan isu-isu yang ada di masyarakat dan membuat laporan sesuai dengan peraturan Permendagri, juga merekam semua hal yg terjadi dari awal hingga selesai pemilihan kepala daerah. Merencanakan antisipasi kejadian yg terjadi dengan membuat simulasi.
Diakhir rapat beliau berharap semua OPD ikut terlibat terutama Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol selalu berkoordinasi pada kegiatan Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah,” harapnya. (Bos)
- Bupati FDW Terima Kunjungan Panitia Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Unsrat Tahun 2026
- Janji Bupati Ismet 1.000 Sapi Terhambat Dokumen, Rolan Minta Copot Kadis Pertanian
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut








