Asahan-Peran Pemerintah Daerah mengenai Desk Pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah. Ha ini disampaikan Pjs. Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si. saat Pimpin Rapat Lanjutan Internal Desk Pilkada Tahun 2024 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan. (24/10/2024).
Dalam kesempatannya Pjs. Bupati Asahan menjelaskan pentingnya pemetaan masalah dan isu-isu yang ada di masyarakat dan membuat laporan sesuai dengan peraturan Permendagri, juga merekam semua hal yg terjadi dari awal hingga selesai pemilihan kepala daerah. Merencanakan antisipasi kejadian yg terjadi dengan membuat simulasi.
Diakhir rapat beliau berharap semua OPD ikut terlibat terutama Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol selalu berkoordinasi pada kegiatan Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah,” harapnya. (Bos)
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara








