Asahan-Peran Pemerintah Daerah mengenai Desk Pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah. Ha ini disampaikan Pjs. Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si. saat Pimpin Rapat Lanjutan Internal Desk Pilkada Tahun 2024 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan. (24/10/2024).
Dalam kesempatannya Pjs. Bupati Asahan menjelaskan pentingnya pemetaan masalah dan isu-isu yang ada di masyarakat dan membuat laporan sesuai dengan peraturan Permendagri, juga merekam semua hal yg terjadi dari awal hingga selesai pemilihan kepala daerah. Merencanakan antisipasi kejadian yg terjadi dengan membuat simulasi.
Diakhir rapat beliau berharap semua OPD ikut terlibat terutama Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol selalu berkoordinasi pada kegiatan Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah,” harapnya. (Bos)
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan








