Asahan – Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap , SH, MH memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (01/07/2022).
Pada Rapat Paripurna ini ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.
Dikesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengatakan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan Evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dan tak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan Program dan Kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Selama dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kita mengharapkan untuk dimasa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terulang kembali,” harap Bupati Asahan.
- Sabu Seberat 228,8 Gram di Sita, Satresbarkoba Polres Morut Ringkus Terduga Pelaku Narkoba di Mamosalato
- Meningkatkan Jejaring Konektivitas, Pemprov Sulut Bersama Pemprov Jatim Gelar Kegiatan Misi Dagang Dan Investasi
- Kerjasama Sejumlah Perusahaan, Jalan Trans Berlubang di Dusun 5 Desa Bunta di Perbaiki
Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya. (*/Tumbur)








