Minsel – Pemerintah desa Poigar Satu, kecamatan Sinonsayang, lakukan revitalisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Proses Musyawarah dan Pemilihan pengurus dipimpin oleh BPD, yang difasilitasi oleh Pemerintah desa.
Dalam musyawarah desa yang berlangsung Senin, (12/7/21) terpilih tiga nama pengurus Bundes. Sebagai ketua, Andries Pangemanan, sekretaris, Jefry Mamuaya serta bendahara, Stenly Tampi.
Dalam pernyataan, Ketua BPD desa Poigar satu, Fanny Polla, menegaskan, refitalisasi atau penyegaran pengurus merupakan amanat yang harus di laksanakan pemerintah desa. Untuk itu menurut Pola, pengurus yang terpilih, segera melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang ada.
- Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Proyek Pelebaran Jalan Korololama-Kolonodale-Yos Sudarso
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri PS Atas Objek Tanah, Yang Sedang Dalam Proses Sengketa
- Peduli Lingkungan Sekaligus Dekat dengan Pelanggan, PLN UP3 Tolitoli Gelar Aksi Eco-Enzyme dan Showcase Pemasaran
“Dalam rangka Revitalisasi BumDes, dalam proses Pemilihan Pengurus Bumdes ini bisa meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat kita, banyak selamat bagi yang dipercayakan”, Ungkap Polla.
“Mohon sesudah terbentuk pengurus yang baru, segera melakukan penyusunan anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ” Tambah Polla. Sembari mengingatkan agar dapat bersinergitas dengan pemerintah desa.
Senada dengan Polla, Hukum tua desa Poigar Satu, Hanny Wuwungan, mengingatkan pengurus yang terbentuk dapat bekerja sama, bekerja keras serta kerja giat. Pertanggungjawabkan tugas kalian nanti kepada masyarakat dan Tuhan.
Begitupun kepengurusan yang baru, Wuwungan berharap dapat memberi kemajuan. Bundes tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tutup Wuwungan.
Diketahui, Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (*/QQ)






