Tomohon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menggelar pengarahan dan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, bertempat di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Senin (10/02/2020).
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc,memberikan arahan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun anggaran 2019 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan.
Tim Badan Pemeriksa Keuangan akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 30 hari yaitu dimulai pada tanggal 10 Februari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2020.
Kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran agar membawa seluruh dokumen keuangan yang diminta secara lengkap.
- Kakan ATR/BPN Morut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Daring, Rencana Lauching Layanan Pengukuran Terjadwal
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
Dihadiri oleh Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kota Tomohon tahun anggaran 2019, Badan Pemeriksa Keuangan Arther Rysan Belseran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, Inspektur Kota Tomohon Dra. Jeane Bolang, Para Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. (*/Oma)






