Sulut-Pemerintah Provinsi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penataan ASN dan Evaluasi Data ASN di Ruang C.J. Rantung dihadiri para pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian, Analis Kepegawaian hasil penyetaraan dan Admin DATAKU, Senin (02/12/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengelolaan data kepegawaian di setiap Perangkat Daerah, memastikan data yang akurat dan terintegrasi, serta mendorong langkah strategis dalam penataan ASN untuk mendukung reformasi birokrasi.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara DR Jemmy Kumendong menekankan pentingnya data kepegawaian yang berkualitas sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan.
“Kualitas data kepegawaian yang valid dan terkini adalah kunci utama dalam perencanaan sumber daya manusia yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, kita harapkan pengelolaan ASN di Sulawesi Utara semakin profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kumendong yang juga Plt Inspektur Sulut didampingi Kabid Tenda Wungouw.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Kegiatan ini dibuka sesi diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman dan kendala dalam pengelolaan data kepegawaian.
“Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan ASN yang berbasis pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme,” tukasnya.
Kumendong berharap dengan langkah ini ASN di Sulawesi Utara dapat menjadi penggerak utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan komitmen dalam pemutakhiran data kepegawaian secara berkala dan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dengan penataan yang terukur, ASN dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik yang inovatif dan efisien. (*)







