Ilustrasi
Amurang– Tidak mematuhi aturan perusahan, salah satu buruh/tenaga kerja di perusahan PT. Tri Mustika Cocominaesa berinisial CL mendapat sanksi skorsing dari management perusahan.
Hal tersebut dikarenakan oknum CL melakukan perbuatan yang diduga merugikan perusahan dalam hal ini PT.Tri Mustika Cocominaesa (TMC).
Dari informasi yang didapat oleh pihak menegement bahwa oknum tenaga kerja tersebut mengarahkan sejumlah suplier kelapa ke perusahan lain/kompetiter sedangkan dirinya adalah salah satu tenaga kerja di PT.TMC.
Management perusahan PT.TMC melalui Kepala Personalia Edwin Mende kepada wartawan media ini mengatakan bahwa sanksi skorsing itu benar diberikan kepada salah satu tenaga kerja kami inisial CL dan selanjutnya di suruh kembali lagi bekerja, tapi yang bersangkutan sudah tidak mau lagi masuk kerja dengan alasan yang belum diketahui.
- Tindak Lanjuti Arahan Bupati Delis, Wabup Djira Pimpin Rakor MCSP KPK 2026
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop
“Management memberikan sanksi kepada salah satu tenaga kerja inisial CL karena ada pelanggaran. Dan pelanggaran tersebut jelas dapat merugikan perusahan,” ucap Mende.
Dijelaskannya,karena dipandang sudah melanggar aturan dan dapat merugikan perusahan sehingga oknum tersebut harus menerima sanksi skorsing yang diberikan, dengan catatan managemen masih memberikan kesempatan untuk dia balik bekerja, apabila dia beretika untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Adanya kesempatan yang diberikan perusahan, oknum CL tersebut tidak juga mengindahkannya dan tidak lagi masuk kerja sebagai tenaga kerja harian. Jadi managemen PT. TMC tidak memberhentikan tapi memberikan sanksi skorsing atas pelanggaran yang oknum CL lakukan tersebut.” jelas Mende.
Sementara itu, Bagian Administrasi dan Kehumasan PT. TMC Nova Palit membenarkan hal tersebut. “Ia memang betul ada buruh yang mendapat sanksi. Seharusnya hal tersebut tidak boleh ia lakukan, apalgi oknum tersebut adalah tenaga kerja PT. TMC, jadi tidak boleh dia mengarahkan para suplaier ke tempat lain pada saat suplier sementara mengantri untuk menurunkan kelapa di perusahan tempat dia bekerja.”ungkap Palit. (Oma/QQ)








