Redaksisulut.com,-Kasus PETI di lokasi Rata Ulang masih misteri,sampai hari ini belum ada penetapan tersangka dari pihak aparat kepolisian. Sudah hampir sebulan lebih Proses penyelidikan tragedi maut di Rata Ulang belum membuahkan hasil,ini mengundang tanda tanya bagi seluruh aktivis dan pemerhati lingkungan Bolaang Mongondow Raya.
Beberapa saksi telah di panggil oleh penyidik, Selain HM alias Tumbe yang diduga kuat pemilik lubang maut itu, nama pasangan suami istri berinisial LM alias Lin (35) bersama suaminya H alias Har juga tak luput dari panggilan penyidik.
Terlepas dari duka keluarga korban tragedi maut itu, Publik kini menunggu hasil akhir dari penyelidikan penyidik akankah ada tersangka dalam kasus ini?
Kini, hampir sebulan berproses namun penanganannya terkesan jalan di tempat,para pelaku Cs belum juga di tetapkan TSK oleh penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Korwil GMPK BMR Robby Manery dengan tegas mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
”Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Polsek Pinolosian agar segera menahan para TSK di lokasi PETI Rata Ulang.” Ujarnya.
Kasus ini kata Manery, sudah sebulan lebih berproses tetapi terduga pemilik lubang maut masih sakti dan terkesan kebal hukum.
“Saya mendengar info jika dalam kasus ini ada upaya Restoratif Justice (RJ), Saya perlu sampaikan bahwa yang namanya PETI tidak ada istilah RJ karena yang jadi korban adalah Negara. Baik pelaku ataupun korban keduanya sama sama Pelaku PETI, ” Beber Manery.
Manery menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat ke Mabes polri dan Gakkum KLHK terkait kasus ini, ” Pungkasnya.
Kapolsek Pinolosian Ipda Tedd Ramon Mandagi SH Saat di konfirmasi mengatakan, Proses penyidikan masih sementara berproses dan kami akan menghadirkan saksi ahli.
Intinya kata Mantan Kanit Tipidter Polres Kotamobagu penyidik terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.
”Mohon bersabar, Kami tetap fokus dan konsisten pada penyelidikan kasus ini. Mudah mudahan dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang kami tetapkan, ” Ujar Tedd. (MB)









