Manado-Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan, (Selasa, 18/07/2023).
Dalam sidang tersebut Bawaslu Sulut memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Ardiles Mewoh.
“Memutuskan, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Sidang Ardiles Mewoh dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 005/PS.REG/71/VII/2023.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelisnya Supriyadi Pangellu dan Donny Rumagit.
- Kementerian ATR/BPN, KPK, Dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama, Upaya Pencegahan Korupsi Serta Penguatan Ekonomi Daerah
- Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
- Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Hadir dalam Sidang Adjudikasi termohon Aditya Anugrah Moha yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Musa dan LO dari Pemohon Roy Priyatno Asona serta Termohon Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan dan Lanny Ointu, beserta Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah Pembacaan Putusan, sidang ditutup oleh Ketua Majelis. (*)






