Bantah Tudingan Dugaan Penyalagunaan Dana Bansos TA 2020, Megawaty : Itu Tidak Benar, Semuanya Sudah di Audit Inspektorat Dan BPK

Morut-Terkait tudingan adanya dugaan korupsi penggunaan Dana Bansos Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020, yang dilakukan oleh Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) dalam aksinya, seperti yang dilansir sejumlah media online sebelumnya, mendapatkan tanggapan serius dari Mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) Hj Megawaty Ambo Asa SIP MH.

Megawaty Ambo Asa, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, di Cafe Indah Beteleme, Selasa (05/09/2023) sore, membantah keras tudingan tersebut.

“Tudingan itu tidak benar, karena semua yang di alamatkan kepadanya tidak bermasalah sama sekali. Hasil pemeriksaan Inspektorat maupun BPK sebelumnya, memastikan tidak ada temuan dari penggunaan maupun penyaluran dana bansos itu, ” tegas Megawaty yang saat ini, masih berstatus sebagai anggota DPRD Morut itu.

Ia juga menegaskan, tudingan dana bansos yang disalurkan senilai Rp. 1 Milyar per Kecamatan, itu juga sangat keliru, karena jumlah pagu anggarannya tidak sampai seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Jumlah pagu anggaran dana bansos yang disalurkan di setiap Kecamatan sebelumnya, nilainya tidak mencapai Rp. 1 Milyar.Untuk lebih jelasnya silakan mereka tanyakan langsung kepada Dinas Sosial (Dinsos) Morut, ” tegasnya lagi.

Megawaty, yang saat ini masih melakukan reses di wilayah dapilnya mengatakan, sekaitan dengan mekanisme dan tehknis penunjukan siapa yang menjadi rekanan dalam penyaluran dana bansos tersebut, merupakan kewenangan penuh dari Dinas terkait, sebagai OPD tehknis yang membidangi masalah itu.

“Jelasnya semua kegiatan penyaluran maupun pembagian bansos sebelumnya, tidak masuk dalam temuan Inspektorat maupun BPK. Kalau mau menyoroti, saya masih punya banyak data kegiatan mana saja, yang menjadi temuan BPK sebelumnya, “kata Srikandi Morut itu.(*/NAL)

Loading