Deprov-Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat khusus untuk membahas perubahan jadwal Rapat Paripurna bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang awalnya dijadwalkan pada, Senin 19 Mei 2025.
Permintaan perubahan jadwal disampaikan langsung oleh BPK melalui surat resmi, dengan permohonan pengunduran jadwal menjadi 21 Mei 2025.
Namun dalam rapat Banmus, Senin (19/05/2025), sempat terjadi perbedaan pandangan di antara anggota mengenai mekanisme perubahan jadwal paripurna.
Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimudin, menjelaskan bahwa perdebatan muncul soal perlu atau tidaknya paripurna khusus hanya untuk mengubah jadwal.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
“Tadi memang ada sedikit perbedaan penafsiran bahwa perubahan itu harus melalui paripurna. Tapi paripurna untuk perubahan itu sendiri mekanismenya memang masih jadi sedikit perdebatan,” kata La Ode.
Meski demikian, Banmus akhirnya menyepakati bahwa perubahan jadwal tetap akan diumumkan secara resmi melalui forum paripurna.
Pengumuman perubahan jadwal ini akan dilakukan dalam sidang paripurna hari ini, 19 Mei 2025. Meskipun hanya bersifat informasi dan tidak membutuhkan kuorum, DPRD akan tetap menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Banmus juga memastikan undangan resmi tetap disampaikan kepada seluruh anggota dewan untuk menghadiri paripurna tersebut.
Dengan kesepakatan itu, jadwal Paripurna BPK yang baru telah ditetapkan pada 21 Mei 2025. DPRD memastikan semua anggota akan mendapatkan pemberitahuan resmi melalui pengumuman di forum paripurna. ***






