Minsel-Ratusan masa kepung bank mandiri Amurang, dikarenakan ingin menyaksikan secara langsung proses “taruhan” oknum pengusaha dan salah satu oknum anggota Dewan kabupaten Minahasa Selatan. Senin (21/10/2024).
Manajemen Bank Mandiri dengan tidak cermat melihat bahwa Bank Mandiri merupakan bank milik pemerintah Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 60%. Sebesar 40% sahamnya dimiliki oleh publik.
Sangat disayangkan saat jam pelayanan, manajemen Bank Mandiri memberhentikan pelayanan secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas.
Warga pun bertanya-tanya terkait pemberhentian pelayanan di jam operasional dan pintu masuk bank pun ditutup.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Salah satu warga Amurang bapak Angky mengatakan seharusnya pihak bank tidak boleh menutup pintunya karena masih di jam operasional.
Kepala Cabang Bank Mandiri Amurang saat di konfirmasi tidak mau memberikan tanggapan. “Tidak boleh” Ucap security. (Onal_m)






