Bone Bolango-Komisi II DPRD Kabupaten Bone Bolango berencana melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bangunan gedung yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas adanya indikasi bahwa masih terdapat sejumlah bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan dan dapat menimbulkan kerugian bagi daerah, khususnya terkait dengan penerimaan retribusi yang seharusnya diperoleh dari pemilik bangunan.
Untuk itu, Komisi II DPRD Bone Bolango menjadwalkan kegiatan pengecekan langsung di lapangan pada pekan depan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar para pemilik bangunan yang belum memiliki dokumen PBG dapat segera melengkapi dan mengurusnya sesuai prosedur.
- Gubernur Yulius Bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK Teken Komitmen Bersama, Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Energi Kebaikan : YBM PLN Berdayakan UMKM Gorontalo Melalui Bantuan Modal Usaha
- Kantah ATR/BPN Morut Gelar Rakor, Persiapan Pembaharuan Peta ZNT di Morut 2026
“Rencananya pada pekan depan kami akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan bangunan gedung yang terindikasi belum memiliki PBG,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Bone Bolango, Rizki Huntoyungo, Selasa (9/9/2025). (**IR)








