Sulut – Penerbangan penumpang komersial di Bandar Udara (Bandara) Internasional Sam Ratulangi, mulai Sabtu (25/04) hari ini, dihentikan sementara.
Sesuai edaran yang dikeluarkan PT Angkasa Pura, larangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020.
Pihak otoritas Bandara Internasional Sam Ratulangi hanya melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah.
Hal ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.
- Bidik PAD Rp 8 Triliun, Gubernur Yulius Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/04) lalu. (*/JM)







