Bitung, Redaksisulut – Guna jaga Kamtibmas, Polres Bitung keluarkan himbauan tentang penggunaan senjata tajam bakal ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa dimana nantinya dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi atau kompleks yang rawan di Kota Bitung.
“Intinya nanti dalam pelaksanaan semua yang kedapatan dan tanpa hak membuat, menerima, mencoba, membawa, menyimpan, menguasai atau menggunakan. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan Hukuman Penjara setinggi-tingginya 10 tahun”. Tegas Kapolres.
Tak hanya itu dalam kesempatan, Kapolres juga menyampaikan bahwa saat ini, pihak Polres Bitung juga sudah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.
- 5 Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Bitung Sahkan Penyertaan Modal 60 Miliar Ke Perumda Air Duasudara
- Bupati Delis Akan Lantik 36 Kades Terpilih, Ini Daftar Selengkapnya
- Wujudkan Mimpi, Nyalakan Harapan: PLN UP3 Luwuk Hadirkan Terang Melalui Program Light Up The Dream di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026
“Kami sudah saling berkoordinasi dengan Tokoh Agama Serta Tokoh Masyarakat untuk bersama saling mengingatkan, saling bantu sosialisasikan di rumah-rumah Ibadah dan lingkungan masyarakat sekitar agar tidak adalagi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi”. Tambah Kapolres. (Wesly)





