oleh

Bahas SIPD, Bupati Minsel Kunjungi Kemendagri

-Minsel-119 Dilihat

Minsel – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., didampingi Staf Ahli Bupati bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yang juga sebagai Plt. Kadis PUPR. Dekky Tuwo, S.Sos., berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri yang diterima langsung oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (KAPUSDATIN SETJEN KEMENDAGRI RI) Asmawa Tosepu, AP., M.Si., membahas terkait penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar sistem yang baru ini bisa diterapkan sesuai standart di Kabupaten Minahasa Selatan.bertempat Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat. Jumat (26/03/2021).

Mantan Kabag Ortal dan Kakan Penanaman Modal Kab. Minsel Asmawa Tosepu, AP., M.Si., menyambut baik kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistem yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan. Apabila diterapkan dengan baik akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Ditempat yang sama juga Bupati Minahasa Selatan mengunjungi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. membahas tentang penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian antara lain masalah Mutasi jabatan yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilukada dimana 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dan 6 (enam) bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Direktur menjelaskan apabila Kepala Daerah mengusulkan mutasi jabatan pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi untuk mutasi eselon II ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon III dan IV cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah.

Menurut Direktur, Bupati harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati namun hindari adanya pejabat yang nonjob kecuali pejabat tersebut benar-benar telah melanggar peraturan Perundang- undangan atau melanggar Etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Bupati Minahasa Selatan menyampaikan bahwa tidak ingin menabrak aturan dalam setiap keputusan dan kebijakan maka sebelum mengeluarkan keputusan dimaksud harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Mendagri melalui Pejabat terkait, mewujudkan Visi dan Misi Bupati bersama Wakil Bupati membutuhkan sumber daya yang handal dan berkompeten dalam melaksanakan dan mengawal proses pembangunan yang tentunya harus dibarengi dengan loyalitas kepada atasan. (*/QQ)