Jakarta – Pemerintah tengah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari desa ke desa.
Program tersebut dilaksanakan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kementerian ATR/BPN mendanai program PTSL dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, dan pemberian sertifikat.
Kendati demikian, pemohon masih harus mengeluarkan biaya di luar PTSL, seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, serta materai.
Melansir pada Kamis (26/1/2023), aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.
Adapun SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya mengurus sertifikat PTSL sendiri terbagi menjadi lima kategori berdasarkan masing-masing wilayah.
Berikut rincian biaya urus sertifikat PTSL:
1. Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000
2. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) senilai Rp 350.000
3. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000
4. Kategori IV: (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) senilai Rp. 200.000
5. Kategori V: (Provinsi Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000. (*/John)









