Kotamobagu-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Teranyar, BPKD menciptakan
aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui link pajak.kotamobagu.go.id, wajib pajak sudah bisa mencetak bukti lunas PBB-P2 melalui handphone tanpa harus lagi datang ke kantor BPKD Kotamobagu.
Berikut tata cara cetak bukti lunas PBB-P2 lewat aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu:
1. Buka web pajak.kotamobagu.go.id
2. Pilih menu PBB
3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
4. Cetak bukti lunas. (*)
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
- Gelar Reses II Tahun 2026, Ini Aspirasi yang Dijaring Anggota DPRD Provinsi Sulut








