Kotamobagu-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Teranyar, BPKD menciptakan
aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui link pajak.kotamobagu.go.id, wajib pajak sudah bisa mencetak bukti lunas PBB-P2 melalui handphone tanpa harus lagi datang ke kantor BPKD Kotamobagu.
Berikut tata cara cetak bukti lunas PBB-P2 lewat aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu:
1. Buka web pajak.kotamobagu.go.id
2. Pilih menu PBB
3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
4. Cetak bukti lunas. (*)
- Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Satresnarkoba Polres Morut Sita 56 Paket Sabu
- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen








