MITRA, RedaksiSulut.com – Solusi bagi pencari kerja, sebanyak 800 tenaga kontrak diakomidir Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Demikian disampaikan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap saat memimpin apel akbar bersama para tenaga kontrak di Sport Hall Kantor DPRD, Kamis (16/2/2023).
“Tenaga kontrak ini merupakan solusi untuk mengatasi pengangguran di Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Sumendap.
Menurut Sumendap, ini kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten, setelah sebelumnya edaran dari Pemerintah Pusat soal penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan pemerintah daerah.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Jadi SK tenaga kontrak ini kita terbitkan dua tahun kedepan (sampai 2025, red). Kita akan buat pemberhentian tenaga kontrak ini hanya bisa diberhentikan jika ada evaluasi kinerja dan tidak sepihak,” jelas JS sapaan akrab Bupati Mitra ini.
Selain menerima gaji bulanan, lanjut Bupati, juga akan dicover BPJS kesehatan dan tenaga kerja, bagi tenaga kontrak sampai istri, suami dan anak-anak. “Saya berharap saudara saudara sebagai agen perubahan, pahlawan pembangunan dapat mendedikasikan diri untuk Kabupaten Minahasa Tenggara,” pungkas Bupati James Sumendap. (***)







