MANADO – Seorang lelaki berinisial ST alias Sifky (24) warga Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial OT alias Olvi (32) warga Minanga Indah Kecamatan Malalayang. Ia diringkus Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Sario Kota Baru Kecamatan Sario, Selasa (8/9) sekitar 00.05 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (7/9) sekitar 21.30 Wita. Dimana, saat itu korban baru saja keluar dari salah satu salon yang berada di Kelurahan Sario Kota Baru Kecamatan Sario.
Tiba tiba pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) ini, menghampiri korban dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban di bagian wajah dan kepala hingga korban terjatuh.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Sario untuk membuat laporan kepolisian.
- Gerak Cepat Pemprov Sulut Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Soputan, Lintas Instansi Dikerahkan
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
Berdasarkan laporan LP/132/IX/2020/SPKT/SEKTOR SARIO, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini, langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian. “Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan ke Mapolsek Sario untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib,” Ujar Fadhly. (Dwi)







