MINSEL – Peristiwa penganiayaan mengakibatkan meninggalnya orang, terjadi di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu malam (16/01/2021) pkl. 23.00 wita.
Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka lelaki FT alias Farly (24), warga Desa Tenga, terhadap korban lelaki Verna Laoh (37), sesama warga Desa Tenga.
Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke rumah pacarnya di Amurang, selanjutnya ke salah satu Kelurahan di Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan bersama Tim Resmob Polres Minahasa, akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (17/01/2021), pkl. 11.30 wita.
“Saat hendak diamankan, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya tersangka dilumpuhkan petugas,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK. (*/QQ)








