MINSEL – Peristiwa penganiayaan mengakibatkan meninggalnya orang, terjadi di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu malam (16/01/2021) pkl. 23.00 wita.
Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka lelaki FT alias Farly (24), warga Desa Tenga, terhadap korban lelaki Verna Laoh (37), sesama warga Desa Tenga.
Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke rumah pacarnya di Amurang, selanjutnya ke salah satu Kelurahan di Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan bersama Tim Resmob Polres Minahasa, akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (17/01/2021), pkl. 11.30 wita.
“Saat hendak diamankan, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya tersangka dilumpuhkan petugas,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK. (*/QQ)






