Manado – Seorang lelaki berinisial FM alias Boy (21) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Santok (33) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua. Sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di warung makan yang berada di Kelurahan Perkamil, Senin (13/6) sekitar 17.20 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/6) sekitar 16.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang mengendarai mobil angkot melintas di Jalan Jendral Sudirman. Saat berada di Tugu Zero Point Kecamatan Wenang, kendaraan korban dihadang oleh pelaku dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan bengkak dibagian mata disebelah kanan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di salah satu warung makan yang berada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





