Manado – Seorang lelaki berinisial NS alias Nandito (22) warga Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, sopir angkutan kota (angkot) ini telah melalukan tindak pidana penganiayaan terhadap SAK alias Fitri (21) warga Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala. Ia diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, saat berada di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Pangkalan Bayangan Airmadidi, Kamis (1/7) sekitar 16.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Maret (17/3) sekitar 23.30 Wita. Dimana, saat itu korban yang diketahui pacar dari pelaku, sedang menemani sang pacar pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya, di Pasar Tradisional Kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget.
Saat sedang asik santai, korban sempat bercerita tentang mantan pacar pelaku. Tiba tiba, pelaku yang sudah terpengaruh minuman beralkohol, merasa tersinggung dan memarahi korban, sehingga kedua pasangan sejoli ini terlibat adu mulut.
Nah,,, pelaku yang sudah emosi langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban sebanyak dua kali. Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga mencekik leher korban. Akibatnya, korban mengalami bengkak di mata dan sakit di bagian leher.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Tidak terima dengan perbuatan sang pacar, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/B/436/III/2021/SPKT/POLRESTA MANADO, Tim Paniki Rimbas 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin ini bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, setelah tiga bulan melakukan pencarian, sopir angkot ini berhasil diringkus saat sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Pangkalan Bayangan Airmadidi.
“Kami mendapat informasi kalau pelaku sering membawa angkot jurusan Airmadidi, sehingga kami langsung menuju terminal bayangan yang berada di Jalan Yos Sudarso. Alhasil, kami mendapati pelaku sedang menunggu penumpang di terminal bayangan tersebut dan langsung mengamankannya,” ujar Karimudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






