Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Rolan Yohanes Budiman (28) warga Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni MH alias Borju (35) warga Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Lelaki yang diketahui seorang buruh ini diringkus saat berada di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting, Rabu (22/7) sekitar 23.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Rabu (22/7) sekitar 20.30 Wita. Dimana, saat korban yang diketahui seorang mahasiswa ini, sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya melintas di Jalan Boulevard Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting. Tiba tiba berpapasan dengan pelaku yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menganiaya korban bersama temannya hingga terjatuh dari sepeda motor. Akibat dari peristiwa tersebut, korban dan temannya mengalami luka di tangan, kaki dan wajah. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Gubernur Yulius Instruksikan Jajaran Perkuat Antisipasi El Nino, Katahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
- Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum
- Gubernur Yulius Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





