Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Lipan Polsek Malalayang, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PR alias Puteri (24) warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang. Wanita ini diamankan saat berada disalah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Selasa (10/12) sekitar 17.00 Wita, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Heppy Cornelia Sari (19), warga Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban mendatangi Mapolsek Malalayang, Selasa (10/12) sekitar 09.00 Wita. Disana, ia menjelaskan kalau dirinya saat itu sedang berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, tepatnya di Kost Oxi Resident. Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menuduh kalau korban adalah pelakor.
Kemudian tiba tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan. Akibatnya korban mengalami luka lecet dibagian bahu kanan dan rasa sakit di kepala.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang berkolaborasi dengan Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop
- Enam Putra-Putri Tomohon Dilepas ke Jepang Lewat Program SSW, Wali Kota: Kalian Pahlawan Devisa
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)








