Manado – Lelaki berinisial VT alias Vanlif (44), warga Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang, terpaksa diringkus Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado. Pasalnya, lelaki yang di ketahui seorang karyawan swasta ini telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Fitri Tompinit (32), warga Jalal Peningkatan IV No. Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Ia diringkus saat berada di rumahnya, Senin (29/11) sekitar 19.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/11) sekitar 12.30 Wita. Dimana, saat itu korban mendatangi rumah kakak kandungnya (pelaku) di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, tepatnya di Jalan Kenari. Saat bertemu, tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menganiaya adiknya secara membabi buta menggunakan kepalan tangan.
Akibatnya korban mengalami luka memar di wajah, paha dan punggung. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tidak terima dengan perbuatan kakaknya sendiri, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






