Manado – Setelah sempat buron hampir tiga bulan dengan kasus penganiayaan, akhirnya pelarian AN alias Adit (18) warga Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, harus terhenti ditangan Tim Resmob Polsek Tuminting. Pengangguran ini diringkus saat berada di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Aziz Yasin (19) warga Kelurahan Sindulang Kecamatan Tuminting.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Tuminting, menerima laporan dari korban pada Jumat (18/12/2020) lalu. Dimana, korban telah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan sebuah botol. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam dengan menggunakan botol yang telah di pecahkan di bagian paha sebelah kiri.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim ujung tombak di wilayah Kecamatan Tuminting ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, setelah hampir tiga bulan melakukan pencarian, remaja yang sering terlibat aksi tawuran antar kampung (tarkam) ini, berhasil diringkus saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, tepatnya tak jauh dari rumah pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto SH SIK, ketika dikonfirmasi saat berada di Mapolresta Manado, Rabu (3/3) sore tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi






