oleh

Alat Peraga Kampanye Diserahkan KPU Tomohon Kepada LO

TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye kepada Lassion Officer (LO) Pasangan Calon untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020, di Kantor KPU Tomohon, Sabtu (26/09/20).

Penyerahan dilakukan Komisioner KPU Tomohon Robby Golioth ST didampingi Komisioner Albertien V Pijoh SE, Stenly Kowaas SP dan Jacobus A Wowor SH.

Golioth menjelaskan, ukuran baliho dan spanduk telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak paslon. Setelah disepaati barulah KPU Tomohon memfasilitasi untuk pembuatan APK tersebut.

Menurutnya, setelah diserahkan kepada masing-masing LO, maka pemasangan sudah bisa dilakukan. Tidak ada batas waktu pemasangan, sehingga kapan APK itu akan dipasang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing paslon, selama tidak lewat dari tanggal 5 Desember 2020 yang merupakan batas masa kampanye.

“KPU hanya memfasilitasi pencetakannya saja. Setelah diserahkan, seluruhnya adalah tanggung jawab masing-masing paslon, kalaupun tidak dipasang itu tidak jadi masalah,” tandasnya.

Namun, yang akan menjadi masalah adalah jika jumlah APK yang dipasang melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan. Karena akan ada sanksi yang menanti. “Kita harapkan pemasangan hingga penurunan APK selama masa kampanye ini berjalan lancar,” tandasnya. (*)