Kota Gorontalo – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik di Gorontalo. Maraknya insiden yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, menjadi sinyal kuat perlunya penguatan sistem perlindungan anak secara komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
Fenomena ini menegaskan pentingnya implementasi undang-undang perlindungan anak serta penanganan hukum yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sejumlah pihak menilai, penanganan perkara yang melibatkan anak tidak hanya berfokus pada proses hukum semata, melainkan juga harus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak, seperti pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta peran aktif Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial Profesional (Peksos) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengumpulkan data, mengonfirmasi dokumen, serta menghimpun keterangan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk instansi penegak hukum dan lembaga perlindungan anak setempat, guna menyajikan informasi secara berimbang dan transparan.(**IR)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan







