Bitung, Redaksisulut – Polres Bitung amankan pelaku Inisial J (19) kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) BCL di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung. Kamis, (24/8/2023).
Dengan adanya kejadian tersebut FL (31) warga Manombo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung berujung kematian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, ia menyebut pelaku inisial J (19) sudah ditahan bersama barang bukti badik dan saat ini sementara dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pelaku sudah di tahan di Polres”. Kata Kasat kepada sejumlah awak media.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Dirinya juga menyampaikan bahwa aksi penganiayaan berujung maut yang mengakibatkan korban FL meninggal dunia terjadi sekira pukul 17.00 Wita di salah satu SPBU di Kota Bitung dan diduga karena salah paham disaat mengantri minyak solar korban mengambil antrian milik pelaku sehingga terjadi cekcok dan saling emosi hingga berujung penikaman terhadap korban.
Lanjutnya bahwa dari pengakuan pelaku J (19), setelah melakukan penikaman kepada korban FL, langsung menggunakan ojek menuju rumah temannya.
“Pelaku berhasil diamankan petugas 30 menit berselang di rumah temannya di Perum Asri I Kelurahan Manembo nembo tengah”. Katanya.
Kasat juga menyampaikan bahwa korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo oleh kerabat korban namun nyawanya tak tertolong akibat luka tikaman di bagian dada kiri.
“Informasi yang diterima korban meninggal di rumah sakit dan pelaku melanggar pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Tambahnya. (*/Wesly)





