Adanya Kerumunan Saat Vaksinasi Anak, Dinkes Bitung Keluarkan Surat Edaran

Bitung, Redaksisulut – Demi menghindari terjadinya kerumunan seperti yang terjadi di tribun Kantor Wali Kota Bitung saat vaksinasi anak usia 12 tahun sampai 17 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terbitkan surat edaran.

Baca Juga : https://redaksisulut.com/ini-penjelasan-pitter-lumingkewas-mengenai-penumpukan-masa-saat-vaksinasi-anak/

Buktinya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bitung resmi mengeluarkan surat edaran usai vaksinasi anak yang sempat terjadi adanya kerumunan waktu lalu agar kedepan tidak lagi terjadi hal itu.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan Dinkes Kota Bitung dengan Nomor: 440/ KES/326/VII/2021 tentang Kegiatan Vaksinasi di Kota Bitung.

Dengan isi surat edaran Dinkes Kota Bitung tertanggal 15 Juli 2021 Kepada Faskes Penyelenggara Vaksinasi yakni,

Apresiasi untuk semua pihak yang sudah bekerjasama sehingga capaian luar biasa melalui strategi percepatan vaksinasi di Kota Bitung bisa dilampaui (target: 1000 dosis/orang tiap hari kerja) dalam waktu singkat, dimana capaian vaksinasi sejak pertengahan Februari 2021 sampai dengan awal Juni 2021 rata-rata 240 dosis/orang tiap hari kerja diakhir Juni 2021 menjadi rata-rata 2050 dosis/orang tiap hari kerja.

Bahkan di bulan Juli 2021 rata-rata 3670 dosis/orang tiap hari kerja dan menyikapi tren kasus covid-19 di Kota Bitung yang meningkat signifikan mengikuti tren peningkatan di Provinsi Sulawesi Utara yang sebelumnya tren peningkatan ini sudah didahului di pulau Jawa-Bali maka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang disambut antusiasme masyarakat yang tinggi sehingga perlu diatur untuk menghindari kluster tempat vaksinasi serta perlu adanya penyesuaian distribusi vaksin Covid-19 dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi, Puskesmas berkoordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Sekolah dan Pimpinan Agama untuk penjadwalan, penetapan lokasi dan sasaran vaksinasi,

2. Tempat pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan di luar ruangan tertutup/tempat terbuka (termasuk jika ada permintaan tempat pelaksanaan di BPU, Gereja, Mesjid, Sekolah dsb).

3. Khusus untuk usia 12-17 tahun, diprioritaskan tempat pelaksanaannya di sekolah untuk hindarkan anak-anak datang ke Pos Vaksinasi orang dewasa.

4. Jumlah peserta vaksinasi disesuaikan dengan tempat dan ketersediaan dosis vaksin yang ada.

5. Kegiatan vaksinasi didahului dengan pendaftaran maksimal sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai poin nomor 4.

6. Penyelenggaraan vaksinasi di luar Puskesmas, penyelenggaranya wajib mengatur peserta vaksinasinya agar sesuai dengan Protokol Kesehatan Secara Ketat dan diatur pembagian jam kedatangan agar menghindari potensi kerumunan.

7. Alokasi vaksin Covid-19 minggu ke-3 Juli 2021:

AstraZeneca : diprioritaskan untuk dosis ke-2

Sinovac : diprioritaskan untuk dosis ke-2 dan dosis ke-1 usia 12-17 tahun serta lansia.

8. Pelaksanaan vaksinasi selalu dibarengi dengan sosialisasi 6M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas dan Menghindari makan bersama).

Sementara itu menurut Plt Kepala Dinkes Kota Bitung, dr. Pitter Lumingkewas menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut menjadi acuan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 dalam menghindari adanya kerumunan.

“Dengan terjadinya kerumunan di tribun Kantor Wali Kota saat vaksinasi anak 12 sampai 12 tahun, itu menjadi evaluasi bagi kami jadi kami mengeluarkan surat edaran tersebut agar kesalahan itu tidak lagi terulang kembali”. Katanya. (Wesly)

Loading