Manado – Pasangan suami istri (pasutri) masing masing berinisial MK (29) dan FP (26) warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, pasutri ini kedapatan menjual judi toto gelap (togel). Mereka diamankan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, di rumah mereka, Senin (9/8) sekitar 14.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada pasutri yang hampir sebulan ini sering berjualan judi togel online. Berdasarkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Alhasil, kedua pasutri ini kedapatan sedang menjual judi togel online jenis sidney di rumah mereka. Selanjutnya bersama barang bukti sejumlah uang tunai, satu buah ATM, buku rekening, dan satu unit handphone yang digunakan untuk sarana pengiriman judi togel diamankan ke Mapolresta Manado.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya. (Dwi)
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis






