Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan BPJS Kesehatan Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo). Kegiatan tersebut dilangsungkan di City Extra Restauran Manado, Kamis (23/7) sekitar 09.00 Wita.
Proses penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Kajari Minahasa Utara, Kajari Bitung, koordinator di Bidang Datun. Sementara dari BPJS Kesehatan dihadiri Deputi Direksi Wilayah Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo) dan jajarannya, Para Kasi di Bidang Datun Kejati Sulut dan para Kasi Datun Kejari se-Sulut.
MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulut dengan BPJS Kesehatan Sulutenggo dan akan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak MOU ditandatangani. Dan penandatangan dilakukan oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Deputi Direksi Wilayah Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo) Chandra Nurcahyo, SKM,AAAK.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut mengatakan bahwa sebagaimana di ketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I di sebutkan, “ Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah. Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, jelas Kajati.
Berkaitan dengan tugas dan misi Bantuan hukum tersebut sambung Kajati, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi.
Kajati pun berpesan kepada pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ke depan, saya berharap agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang di harapkan,” Pungkas Kajati. (Dwi)








