Usai Diperiksa Kasus Rp5,2 Miliar, Pejabat GMIM Dilaporkan atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

oleh -0 Dilihat

Manado — Seorang jurnalis senior, Jackson Metuak, diduga mengalami tindakan intimidasi yang berujung kekerasan fisik oleh oknum pejabat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) berinisial RM alias Recky, pada Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah RM menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulawesi Utara terkait dugaan penggelapan dana Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.

Insiden dilaporkan berlangsung di Jalan Bethesda, tepat di depan kompleks Polda Sulut, saat Jackson berupaya melakukan konfirmasi kepada RM usai pemeriksaan. Namun, upaya wawancara itu diduga berujung tindakan agresif.

“Dia sempat memukul saya dua kali hingga saya terjatuh,” ujar Jackson, yang telah berpengalaman puluhan tahun di dunia jurnalistik.
Selain mengalami kekerasan fisik, Jackson juga menyebut telepon genggam miliknya sempat terhempas ke aspal dalam insiden tersebut, meski tidak mengalami kerusakan berat.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan, terlebih terjadi di lingkungan yang semestinya menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Kalau tidak ingin diwawancarai, cukup menolak dengan baik. Tidak perlu sampai melakukan tindakan seperti itu,” katanya.

RM diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Data, Informatika, dan Litbang, serta pernah menjabat Bendahara BPMS GMIM. Dugaan tindakan intimidatif tersebut pun menuai sorotan, mengingat posisinya sebagai figur publik dalam organisasi keagamaan besar.

Merasa dirugikan, Jackson segera berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sulawesi Utara. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Selasa (28/4/2026) pukul 13.35 WITA.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Kasus ini kembali menyoroti isu keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Meski telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, praktik intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers masih kerap terjadi.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

(Tim/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.