Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, mengimbau jajarannya, khususnya di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah), untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan daerah terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini jadi salah satu upaya untuk menuntaskan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Memang ini butuh kelihaian Kakanwil BPN maupun Kakantah untuk melakukan komunikasi dengan Bupati/ Wali Kota (untuk pembebasan BPHTB),” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Baru-baru baru ini.
Menteri Nusron, juga terus berupaya berkomunikasi langsung dengan Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk para kepala daerah terkait pembebasan BPHTB untuk kelancaran pelaksanaan PTSL bagi masyarakat.
Baca:Sinergi Kementerian ATR/BPN Dan Kementerian Agama, Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
“Saya setiap kunjungan ke daerah juga selalu membawa pesan kepada Gubernur, ini kan untuk kepentingan masyarakat mereka,” ungkapnya.
Sebagai langkah percepatan penuntasan PTSL, Menteri Nusron mengarahkan agar tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) juga turun melakukan audit PTSL di setiap Kantah.
“Dari tim Itjen nanti melakukan audit (hambatan penyelesaian PTSL) berdasarkan kategori-kategori yang disusun oleh tim Itjen, agar bisa segera diselesaikan,” pesannya.
Adapun Rapim ini dihadiri secara langsung oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir secara daring, para Kakanwil BPN Provinsi. (AR/RT/ Hms ATR BPN/NAL)









