Morowali-Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergisitas antar lembaga pemerintah, dan menindaklanjuti MoU Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pengadilan Tinggi Agama Sulteng.
Kepala (Kantah) ATR/BPN Morowali Utara (Morut), Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH, melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Bungku
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Bungku dengan Kantah ATR/BPN Morut.
Penandatanganan ini bertujuan, untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat, terkait percepatan penyelesaian sengketa ahli waris dan pembagian harta warisan juga pelayanan lain berkaitan dengan pertanahan. Perjanjian tersebut mencakup koordinasi teknis dalam pengelolaan data dan informasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, termasuk layanan percepatan pemprosesan data hasil putusan pengadilan, dan pendekatan melalui sosialisasi bersama kepada masyarakat.
Kepala Kantah ATR/BPN Morut, menyampaikan, apresiasinya terhadap terjalinnya kerja sama ini, sembari berharap kolaborasi tersebut bisa meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bungku YM Mansur SAg MPdI MH, menyambut baik kerja sama ini, sebagai langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, akurat, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam urusan hukum keluarga dan keperdataan yang memerlukan keterlibatan kedua lembaga.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan ke depannya kedua instansi bisa terus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, dan terpercaya juga berintegritas di bumi tepo asa aroa tercinta. (Hms ATR/BPN/NAL)








