Manado-Adanya dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang menyeret Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari praktisi senior penyiaran Sulut, Ferry Rende yang menyorot keras hal ini.
Ferry Rende menilai kasus ini mencoreng kredibilitas lembaga pengawas penyiaran tersebut.
Menurut Rende, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menegaskan bahwa komisioner KPID harus memiliki wibawa, kejujuran, dan rekam jejak yang bersih.
“Coba baca Pasal 10 UU Penyiaran, jelas disebutkan bahwa komisioner KPID harus memiliki kewibawaan, jujur, dan tidak tercela karena mereka bertugas mengawasi lembaga penyiaran. Bagaimana mereka bisa menjatuhkan sanksi, sementara ketuanya sendiri diduga membuat laporan keuangan fiktif?”, ujar Ferry Rende.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Ketua KPID dan komisioner terkait harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
“Saat ini pemerintah sedang melakukan upaya bersih-bersih. Dugaan pelanggaran keuangan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Saya yakin aparat penegak hukum sudah mencium indikasi penyimpangan dalam kasus ini,” tegas mantan Pemimpin Redaksi Pacifik TV tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPID Sulut terkait tudingan tersebut.(*)






