Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menunjukkan sikap tegas dan transparan dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi yang diduga terlibat kasus hukum.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Minut bergerak cepat menangani kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
Salah satu kasus yang sempat viral di media sosial adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang Kepala Bidang (Kabid) Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minut berinisial JR.
“Sejak kasus ini mencuat, kami langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya,” ujar Kepala BKPSDM Minut, Johanes Katuuk, Rabu (12/2/2025).
Proses Disiplin Sesuai Regulasi
Menurut Katuuk, Pemkab Minut telah menjalankan proses sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar disiplin. Ia mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam Pasal 28 dan Pasal 36.
Dalam aturan tersebut, pejabat berwenang dapat menjatuhkan sanksi disiplin ringan hingga sedang, tergantung pada tingkat jabatan ASN yang bersangkutan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin berat, maka akan dibentuk tim pemeriksa untuk menangani kasus lebih lanjut.
Pemeriksaan Lanjutan oleh Tim Kode Etik
Katuuk menegaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan awal oleh BKPSDM, JR akan menghadapi pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kode Etik, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan didampingi oleh Kepala BKPSDM, Asisten I, Asisten III, serta Kepala Inspektorat.
“Surat panggilan pemeriksaan oleh Tim Kode Etik sudah kami serahkan hari ini. Hasil dari tim ini nantinya akan menjadi dasar pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Demi kelancaran proses pemeriksaan, JR untuk sementara dibebaskan dari tugasnya hingga keputusan resmi ditetapkan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan objektif dan sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkab Minut. (T3/*)
![]()

