Minahasa – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 98 Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberi kesempatan 4 hari untuk membentuk Panitia Tingkat Desa Mulai Tanggal 11 s/d 14 Maret Bulan Ini.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefrry Tangkulung SH, kepada media ini, Jumat (11/03/2022).
Dikatakan Tangkulung, waktu empat hari untuk membentuk Panitia Pilhut tingkat desa, untuk sesegera mungkin menindaklanjuti hal ini agar nantinya tidak mengganggu tahapan Pilhut, yang sesuai aturan hanya 114 -115 hari.
“Semua Hukum Tua dan BDP sudah kita surati dan juga telah menyampaikan kepada para Camat untuk meneruskan kepada Hukum Tua yang akan menggelar Pilhut bahwa tahapan sudah bergulir,” Ucapnya.
- Cap Tikus Warisan Budaya Minahasa Mendapat Respons Positif di Jakarta Beat Society 2026
- Dipimpin Kansil, ABPEDNAS Bitung Resmi Dilantik Bersama Srikandi Jaga Desa Dan ASLINMAS. Ini Pesan Walikota
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
Lanjut Tangkulung, bila mana sudah terbentuk ini nantinya akan di bekali pelatihan terkait tata cara pemilihan Hukum tua.
“Jumlah desa akan melakukan pemilihan ada 98 desa,maka kami panitia tingkat kabupaten sudah membentuk tim sosialisasi dan dibagi 5 tim, kita akan mobile di masing-masing kecamatan. Proses sosialisasi ini ada dua hari.” Jelas Tangkulung seraya menambahkan untuk dana Pilhut akan diberikan di masing-masing desa dan akan diserahkan langsung kepada panitia untuk di pergunakan sesuai dengan ketentuan. Didalamnya adalah pengadaan surat suara, honor panitia, operasional dan lain-lain. (Ronny)





