Manado– Sebanyak 67 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara memenuhi panggilan Kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Jumat (01/04/2022).
Setelah melewati serangkaian seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021, para CPNS pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menerima SK CPNS.
Pemanggilan dan pemberian SK tersebut bertujuan untuk memberi penguatan dan pembekalan kepada seluruh CPNS 2021 agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik di satuan kerja masing -masing.
Pemberian SK CPNS tersebut di hadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, serta para Kepala Divisi, pejabat struktural dan pegawai kantor wilayah.
Dalam sambutannya Sukamto mengucapkan selamat kepada CPNS Kemenkumham Sulut yang baru saja menerima SK, serta tunjukan kinerja dan loyalitas yang baik.
“Menjadi CPNS harus betul-betul menunjukkan kinerja terbaik, harus betul-betul menunjukkan disiplin, harus betul-betul menunjukkan ketaatannya, harus menunjukkan loyalitasnya, baik kepada organisasi maupun kepada pimpinannya, dan yang lebih utama adalah jaga Kesehatan. Jadilah kader pengayoman yang terbaik, salah satu kuncinya adalah jaga integritas.” Ujar Sukamto.
Kepada CPNS, Sukamto mengingatkan jagalah hatimu agar bekerja dengan tulus, ikhlas, tidak ada tuntutan dan semua berjalan sesuai dengan ketentuannya, sehingga kita tidak termasuk dalam kategori orang yang memanfaatkan diri sebagai ASN.
“Yakinkan Tuhan Maha Tahu jadi jangan coba-coba melakukan kecurangan. Saya yakin semua melalui seleksi yang luar biasa.”Ucap Sukamto.
Diakhir sambutannya,Sukamto mengucapkan Selamat menjadi CPNS kepada seluruh CPNS terpilih. sampai nanti saatnya dikukuhkan/dilantik menjadi PNS.
“Selamat mengikuti kegiatan selanjutnya, dan selamat bekerja, masuk bergabung menjadi pengabdi masyarakat, menjadi kader pengayoman yang terbaik.” Tutup Sukamto.
Diketahui, Tahun ini Kanwil Kemenkumham Sulut mendapat jatah CPNS sebanyak 67 orang yang terdiri dari 8 jalur Sarjana dan 58 jalur SLTA yang akan ditempatkan di Kantor Wilayah, Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu, Rumah Tahanan Kelas IIA Manado, Lembaga Pembinaan Khusus Anak II Tomohon, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulusiau, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang. (Mal)








