Minahasa– Pemerintah Desa Talikuran lakukan Pencairan (BLT) Tahap 1 tahun anggaran 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di kantor Hukum Tua Desa Talikuran Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa Senin (10/4/2023).
Hukum Tua Desa Talikuran Yeri Tambuwun menghimbau masyarakat untuk menggunakan dana tersebut dengan benar untuk peruntukannya agar dapat meringankan beban keluarga.
“Dari 45 KPM, masing-masing menerima Rp 300.000,per bulan, mulai Januari, Februari, Maret dengan total Rp 900.000,- penyaluran melalui Bank BSG dan penyalurannya kepada keluarga kurang mampu sesuai data,”Ucapnya. (Ronny).
BACA JUGA
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung






