Sulut-Sebanyak 4 (empat) jabatan Bupati dan 1 (satu) Wali Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segera diisi Penjabat (Pj) pada September 2023 ini.Pengisian penjabat Kepala Daerah seiring berakhirnya masa jabatan pimpinan daerah di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempersiapkan prosesi pelantikan lima Penjabat kabupaten/kota, yang sesuai rencana bakal dilaksanakan pada Senin (25/09/2023).
Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel mengatakan, seluruh persiapan sudah dimatangkan melalui rapat yang dihadiri seluruh sekretaris daerah (sekda) dari lima daerah, yakni Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Minahasa, Minahasa Tenggara (Mitra) dan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
“Lima Sekda yang diundang telah mengikuti rapat, untuk persiapan pelaksanaan pelantikan penjabat bupati dan wali kota. Siapa saja pihak-pihak yang akan diundang, mulai dari Forkopimda, ketua DPRD dan keluarga, agar nantinya tidak membludak,” ujar Sekda Kepel.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
Terkait nama penjabat yang akan dilantik, sebut Kepel, tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun enggan memberikan bocoran. Karena menurutnya, semua pejabat di lingkungan Pemprov Sulut memiliki kans untuk dipercayakan menjabat Plt bupati dan wali kota.
“Nama-nama penjabat sudah dikirimkan ke Kemendagri, dipastikan sebelum tanggal 25 September 2023 sudah ditetapkan,” tukasnya.
Kelima penjabat akan ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan sampai terpilih kepala daerah dari hasil Pilkada di 2024 mendatang.
Mencuat sejumlah nama, seperti Clay Dondokambey, Fransiscus Manumpil, Denny Mangala, Lukman Lapadengan, Abdullah Mokoginta, Asripan Nani, Ronald Sorongan dan Evans Steven Liow.
Menurut Kepel, penjabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati dan wali kota, tentunya mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan sejumlah syarat untuk menjadi penjabat bupati/wali kota.
Penjabat bupati dan wali kota yang diangkat, wajib memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Juga penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir, paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (***)








