Minahasa-Polres Minahasa Bidang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan Penertiban kasat mata khusus kendaraan roda dua, Rabu, (11/09/2024).
Pantauan awak media penertiban kasat mata khusus pengendara roda sebanyak 30 yang terjaring melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Minahasa IPTU Nicky Pondalos menyampaikan penertiban kasat mata banyak pengendara roda dua melanggar kepatuhan aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan pengaman kepala helm, lampu sein dan rem serta ada yang menggunakan knalpot brong.
“Ketika penertiban tidak kasat mata, kelengkapan surat juga tidak lengkap seperti SIM dan STNK dengan ini kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.”Ucapnya.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Lanjut Pondalos menyaampaikan penertiban ini akan terus dilakukan bertujuan supaya masyarakat pemilik kendaraan roda dua sekaligus sebagai penguna jalan untuk memahami dan mengikuti aturan serta mengetahui akan bahaya ketika tidak mengunakan kelengkapan, saat membawa kendaraan juga untuk meminilasir terjadinya laka lantas
“Kepada masyarakat sebelum membawa kendaraan untuk bepergian baiknya periksa kelengkapan terlebih dahulu supaya tidak terjaring dalam operasi penertipan dan kepatuhan satuan lalulintas .” Ucap Kasat Lantas. (Ronny)






