Melonguane-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Pembahasan Penyempurnaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Hasil Evaluasi, Senin (26/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD yang tergabung dalam Banggar DPRD, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dari pihak eksekutif, hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait.
Rapat pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dan penyesuaian substansi sesuai dengan catatan dan rekomendasi hasil evaluasi, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, diharapkan penyempurnaan P-APBD dapat segera dirampungkan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di sisa tahun anggaran 2026 dapat berjalan optimal. *







