Sulut-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkay Langsung gerak cepat dalam Penanganan Kebakaran perkebunan di desa Tiwoho, Selasa (11/08/2026).
Respon cepat tersebut yang dilakukan gebernur Yulius Selvanus lewat rapat koordinasi penanganan peningkatan eskalasi kebakaran hutan dan lahan secara virtual.
Dalam rapat kordinasi ersebut gubernur Yulius Selvanus langsung memerintahkan dinas Kehutanan bersama pemerintah kota Manado dan pemerintah kabupaten Minahasa Utara untuk langsung turun ke lokasi kebakaran untuk mencegah meluasnya api yang berpotensi menyebar ke kawasan konservasi Taman hutan raya gunung tumpa.
Respon cepat tersebut yang dilakukan pemerintah provinsi Sulut Sejalan dengan Himbawan pemerintah pusat yang terus memperkuat sinergi dan mengerahkan berbagai sumber daya untuk mencegah serta mengendalikan meluasnya karhutla di tengah kondisi cuaca ekstrem dan ancaman El Niño saat ini.
- Pemda Gelar Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H /2026 M, Sekaligus Pelantikan Pengurus IPIM Dan Baznas Morut
- Plt Bupati Heronimus Makainas Hadiri Rapat Sinkronisasi Program Listrik Perdesaan
- Jemmy Ringkuangan : Pasokan Cabai Dari Luar Daerah Untuk Stabilitas Harga,Bukan Untuk Mematikan Petani Lokal
Diketahui pada Senin (10/08/2026-RED) secara hybrid, Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE Bersama jajaran Forkopinda sulut, Asisten I, Asisten II, Kadis Kehutanan, Kadis Pertanian, Kepala BPBD, dan Kasat Pol PP. Hadir dalam rapat Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam Rapat tersebut Yang pimpin langsung Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago meminta seluruh gubernur memperkuat sinergi dengan Forkopimda dan seluruh unsur di wilayahnya untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat dan terpadu serta menangani karhutla sedini mungkin agar tidak berkembang hingga mencapai kondisi darurat dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pidana. *





